POLITIK
Polda Jateng Bongkar Alih Fungsi Lahan Pertanian Ilegal di Batang
Diterbitkan pada 14 Jun 2026 • 2 Menit Baca
Polda Jateng Tindak Tegas Alih Fungsi Lahan LP 2B di Kabupaten Batang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah bergerak cepat. Mereka membongkar dugaan tindak pidana alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP 2B). Kasus ini terjadi di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Alih fungsi lahan tanpa izin resmi dinilai merugikan sektor pertanian daerah. Kronologi dan Lokasi Pelanggaran Tata Ruang Petugas menemukan aktivitas ilegal yang mengubah fungsi lahan produktif. Kawasan hijau tersebut seharusnya dilindungi untuk sektor pertanian. Pelanggaran mencakup manipulasi tata ruang wilayah secara sepihak. Lokasi fokus penyidikan berada di area pesisir Roban Timur. Penyidik kini sedang mengumpulkan bukti-bukti dokumen perizinan. Sejumlah saksi setempat juga telah dipanggil untuk pemeriksaan. Ancaman Hukuman bagi Pelaku Tindakan mengubah fungsi lahan LP2B melanggar hukum berat. Pelaku terancam sanksi pidana kurungan dan denda finansial besar. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Regulasi tersebut mengatur perlindungan lahan pertanian pangan secara ketat. Selain itu, pelanggar juga dijerat undang-undang penataan ruang. Polda Jateng memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Dampak Buruk Alih Fungsi Lahan Kasus di Batang ini memicu perhatian banyak pihak. Alih fungsi lahan merusak sistem irigasi pertanian sekitar. Produksi padi daerah terancam menurun drastis akibat penciutan lahan. Lingkungan sekitar juga rentan mengalami bencana banjir dan erosi. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Pengawasan ketat kini diperluas ke wilayah rawan lainnya.
Rekomendasi Terbatas
Tingkatkan Keahlian Coding-mu
Tingkatkan Keahlian Coding-mu
Bersama Mentor Ahli!
Dapatkan diskon 50% untuk pendaftar minggu ini.