Update Jalur
• MAJIKAN YANG VIRAL GANAS PUKULI PEMBANTU RESMI DITAHAN POLISI MALAYSIA • Maria Eduarda Rodrigues de Freitas, 21 tahun, adalah seorang profesional pendidikan fisik dan penduduk Jandira • Polda Jateng Bongkar Alih Fungsi Lahan Pertanian Ilegal di Batang • berdasarkan visual pergerakan kurs dolar yang menembus level psikologis Rp18.000,00 per dolar AS: • Savana Propok Rinjani Terbakar: Pendaki Diimbau Waspada Gunakan Api
KESEHATAN

Mengenal Papaver somniferum, Tanaman Opium yang Kaya Manfaat Sekaligus Kontroversial

Diterbitkan pada 29 May 2026 • 2 Menit Baca

Mengenal Papaver somniferum, Tanaman Opium yang Kaya Manfaat Sekaligus Kontroversial
adalah tanaman opium atau poppy (nama ilmiah: Papaver somniferum). Alamy Bagian bulat bulat hijau yang mendominasi ladang tersebut adalah kapsul atau polong biji(seed pod) yang terbentuk setelah kelopak bunganya gugur. Informasi Penting Mengenai Tanaman Ini Fase Pertumbuhan: Gambar menunjukkan polong biji yang masih hijau dan segar. Di dalam polong tersebut terdapat ratusan bijl poppy kecil. Kandungan: Getah dari polong yang masih muda dan tergores ini merupakan bahan dasar pembuatan opium mentah, yang mengandung alkaloid seperti morfin dan kodein. kue di berbagai belahan dunia. • Regulasi: Karena kandungan narkotikanya yang tinggi, budidaya tanaman ini diatur dengan sangat ketat dan ilegal untuk ditanam secara bebas di banyak negara, termasuk Indonesia. Di Indonesia, status hukum tanaman opium (Papaver somniferum) adalah ilegal dan dilarang keras. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tanaman papaver, opium mentah, serta seluruh bagian-bagiannya (termasuk buah, jerami, dan getahnya) dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I. Kementerian Berikut adalah poin-poin hukum yang berlaku di Indonesia mengenai tanaman ini: 1. Larangan Mutlak Mutu dan Budidaya Narkotika Golongan I di Indonesia hanya diizinkan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) serta reagensia diagnostik/laboratorium setelah mendapatkan izin khusus yang sangat ketat. Tanaman ini dilarang diproduksi, ditanam, dimiliki, disimpan, atau diedarkan untuk kepentingan lainnya, termasuk tujuan medis biasa maupun rekreasional. 2. Sanksi Pidana yang Sangat Berat Siapa pun yang kedapatan menanam atau memelihara tanaman opium secara ilegal akan menghadapi konsekuensi hukum pidana yang sangat serius: Dandapala Digital Sanksi Menanam/Memelihara: Berdasarkan Pasal 111 UU Narkotika, menanam, memelihara, memiliki, atau menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dapat dikenai hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup (tergantung pada jumlah berat tanaman atau luas ladang yang ditemukan). Sanksi Denda: Selain hukuman fisik, pelaku juga diancam pidana denda hingga miliaran rupiah. 3. Pengecualian terhadap Biji Poppy (Poppy Seed) Secara spesifik, undang-undang mengecualikan bagian biji dari penggolongan narkotika tersebut, asalkan biji tersebut sudah kering dan tidak lagi memiliki daya tumbuh. Biji poppy kering inilah yang sering digunakan sebagai taburan roti atau kue kuliner internasional. Namun, pengawasannya di bea cukai tetap ketat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan atau upaya penyemaian kembali.
Rekomendasi Terbatas

Tingkatkan Keahlian Coding-mu
Bersama Mentor Ahli!

Dapatkan diskon 50% untuk pendaftar minggu ini.

Komentar (0)

Mau ikut berdiskusi? Login dulu yuk!