KESEHATAN
Mengenal Papaver somniferum, Tanaman Opium yang Kaya Manfaat Sekaligus Kontroversial
Diterbitkan pada 29 May 2026 • 2 Menit Baca
adalah tanaman opium atau poppy (nama ilmiah:
Papaver somniferum). Alamy
Bagian bulat bulat hijau yang mendominasi ladang
tersebut adalah kapsul atau polong biji(seed
pod) yang terbentuk setelah kelopak bunganya
gugur. Informasi Penting Mengenai Tanaman
Ini
Fase Pertumbuhan: Gambar menunjukkan
polong biji yang masih hijau dan segar. Di
dalam polong tersebut terdapat ratusan bijl
poppy kecil. Kandungan: Getah dari polong yang masih
muda dan tergores ini merupakan bahan dasar
pembuatan opium mentah, yang mengandung
alkaloid seperti morfin dan kodein. kue di berbagai belahan dunia.
• Regulasi: Karena kandungan narkotikanya yang
tinggi, budidaya tanaman ini diatur dengan
sangat ketat dan ilegal untuk ditanam secara
bebas di banyak negara, termasuk Indonesia. Di Indonesia, status hukum tanaman opium
(Papaver somniferum) adalah ilegal dan dilarang
keras. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, tanaman papaver, opium
mentah, serta seluruh bagian-bagiannya
(termasuk buah, jerami, dan getahnya)
dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I. Kementerian
Berikut adalah poin-poin hukum yang berlaku di
Indonesia mengenai tanaman ini:
1. Larangan Mutlak Mutu dan Budidaya
Narkotika Golongan I di Indonesia hanya diizinkan
untuk kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi (IPTEK) serta
reagensia diagnostik/laboratorium setelah
mendapatkan izin khusus yang sangat ketat. Tanaman ini dilarang diproduksi, ditanam,
dimiliki, disimpan, atau diedarkan untuk
kepentingan lainnya, termasuk tujuan medis biasa
maupun rekreasional.
2. Sanksi Pidana yang Sangat Berat
Siapa pun yang kedapatan menanam atau
memelihara tanaman opium secara ilegal akan
menghadapi konsekuensi hukum pidana yang
sangat serius:
Dandapala Digital
Sanksi Menanam/Memelihara: Berdasarkan
Pasal 111 UU Narkotika, menanam, memelihara,
memiliki, atau menyimpan Narkotika Golongan I
dalam bentuk tanaman dapat dikenai hukuman
penjara minimal 4 tahun hingga maksimal
hukuman mati atau penjara seumur hidup
(tergantung pada jumlah berat tanaman atau
luas ladang yang ditemukan). Sanksi Denda: Selain hukuman fisik, pelaku
juga diancam pidana denda hingga miliaran
rupiah.
3. Pengecualian terhadap Biji Poppy
(Poppy Seed)
Secara spesifik, undang-undang mengecualikan
bagian biji dari penggolongan narkotika tersebut,
asalkan biji tersebut sudah kering dan tidak lagi
memiliki daya tumbuh. Biji poppy kering inilah
yang sering digunakan sebagai taburan roti atau
kue kuliner internasional. Namun, pengawasannya
di bea cukai tetap ketat untuk memastikan tidak
ada penyalahgunaan atau upaya penyemaian
kembali.
Rekomendasi Terbatas
Tingkatkan Keahlian Coding-mu
Tingkatkan Keahlian Coding-mu
Bersama Mentor Ahli!
Dapatkan diskon 50% untuk pendaftar minggu ini.