Update Jalur
• MAJIKAN YANG VIRAL GANAS PUKULI PEMBANTU RESMI DITAHAN POLISI MALAYSIA • Maria Eduarda Rodrigues de Freitas, 21 tahun, adalah seorang profesional pendidikan fisik dan penduduk Jandira • Polda Jateng Bongkar Alih Fungsi Lahan Pertanian Ilegal di Batang • berdasarkan visual pergerakan kurs dolar yang menembus level psikologis Rp18.000,00 per dolar AS: • Savana Propok Rinjani Terbakar: Pendaki Diimbau Waspada Gunakan Api
STARTUP

Gunung Dukono Ternyata Sudah Ditutup untuk Pendaki Sejak April 2026

Diterbitkan pada 10 May 2026 • 2 Menit Baca

Gunung Dukono Ternyata Sudah Ditutup untuk Pendaki Sejak April 2026
Halmahera Utara - Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara(Malut), ternyata sudah ditutup sejak April 2026 saat 1 warga negara Indonesia dan 2 warga negara asing (WNA) tewas dalam pendakian. Penutupan itu telah dilakukan seiring peningkatan aktivitas vulkanik di gunung api tersebut. Kebijakan penutupan total pendakian Gunung Dukono ditetapkan lewat surat keputusan nomor 556/061 yang diterbitkan pada tanggal 17 April 2026. Surat tersebut diterbitkan Pemkab Halmahera Utara melalui Dinas Pariwisata "Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa operator/pengelola/penyedia jasa atau pihak manapun dilarang memberikan izin pendakian kepada siapapun," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dilansir detikSulsel, Minggu (10/5/2026). Masyarakat dan pendaki atau wisatawan juga dilarang untuk memasuki kawasan rawan bencana (KRB) dalam radius 4 kilometer dari puncak kawah. Hal ini sesuai rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). Menyusul adanya peningkatan aktivitas vulkanik dan insiden yang terjadi pada Jumat(8/5), Pemkab Halut kembali menegaskan penutupan total pendakian. Kebijakan ini ditetapkan melalui surat dengan Nomor 500.10.5.3/491 yang diterbitkan pada hari yang sama. "Melalui keputusan tersebut, masyarakat maupun wisatawan diminta memperhatikan himbauan dari pemerintah daerah dan dilarang melakukan pendakian melalui seluruh jalur masuk menuju kawasan gunung," ujarnya. Pengelola maupun penyedia jasa pendakian Gunung Dukono juga diminta agar aktif melakukan sosialisasi terkait penutupan jalur pendakian dan potensi bahaya erupsi kepada masyarakat serta wisatawan agar tidak membahayakan keselamatan "Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas pendakian di kawasan Gunung Dukono. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan penutupan jalur pendakian dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Abdul Muhari. Demi mencegah insiden pendaki Gunung Dukono tidak terulang di daerah lain, BNPB mengingatkan bahwa rekomendasi pembatasan aktivitas di kawasan rawan bencana gunung api juga berlaku pada sejumlah gunung api aktif lain di Indonesia Gunung api tersebut saat ini berada pada status Level lI(Waspada) maupun Level lll(Siaga). Gunung api tersebut antara lain Gunung Lewotobi Laki-Laki, Raung, Gamalama, Marapi, Merapi, Semeru, Bur Ni Telong, Banda Api, Sorik Marapi, Karangetang, lle Lewotolok, Sinabung, Lokon Rinjani, Dempo, Ibu, Slamet, Soputan, Tambora, Anak Krakatau, Kerinci, Bromo, Awu, Sangeang Siaga
Rekomendasi Terbatas

Tingkatkan Keahlian Coding-mu
Bersama Mentor Ahli!

Dapatkan diskon 50% untuk pendaftar minggu ini.

Komentar (0)

Mau ikut berdiskusi? Login dulu yuk!